Alur Pengajuan Sertifikasi HKI
Sistematisasi langkah pengusulan hak kekayaan intelektual melalui Sentra KI LPPM ARS University demi melindungi aset inovasi Anda.
Persiapan Dokumen Mandiri
Pengusul mengunduh formulir pendaftaran serta template surat pernyataan kepemilikan karya cipta. Isilah data pencipta dengan lengkap, lampirkan pindaian (scan) KTP seluruh tim pencipta, serta siapkan file master karya cipta Anda.
Penyerahan Dokumen
Kirimkan seluruh berkas persyaratan yang sudah ditandatangani ke alamat email resmi LPPM di lppm@ars.ac.id dengan subjek “Pengajuan HKI – [Nama Pengusul]”. Anda juga dipersilakan melakukan konsultasi langsung ke Ruang Administrasi LPPM ARS University di Antapani.
Validasi internal & Review
Staf IT dan Tim Reviewer Internal LPPM akan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi dan mengulas substansi draf klaim (terutama untuk paten/paten sederhana) guna memastikan kepatuhan standar format Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pendaftaran ke Portal DJKI
Setelah dokumen dinyatakan valid, akun resmi institusi Sentra KI ARS University akan melakukan registrasi hak cipta atau paten Anda secara daring melalui portal resmi DJKI Kemenkumham RI serta melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sertifikasi & Integrasi PRISMA
Setelah sertifikat digital HKI terbit resmi, Sentra KI akan menyerahkan salinan asli sertifikat kepada Anda. Sebagai kewajiban tridharma dwi-tahunan, pastikan Anda mengunggah sertifikat tersebut ke dalam sistem portofolio kinerja dosen PRISMA (Penelitian).




